Minggu, 17 Juni 2012

Refleksi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah

KabarIndonesia - Lelah rasanya menikmati pemberitaan media massa di tanah air yang penuh sesak dengan karut-marut penegakan hukum, anarkisme, dan atau semakin maraknya praktik korupsi yang bersembunyi di balik nama-nama mentereng kebijakan. Realitas ini merupakan petanda bahwa tingkat kepercayaan warganegara kepada penyelenggara negara semakin hari semakin tipis. Padahal dalam social contract pendirian negara, warganegara telah menekan nota kesepahaman akan kepatuhan pada sistem yang berlaku pada negara tersebut. Sederet petanda di atas juga menjadi petanda ketidakpatuhan warganegara terhadap sistem. Maka, dapat dikatakan sejatinya, banyak dari kita yang belum mampu menjadi warganegara yang baik.
    
Dalam konteks pendidikan, menjadi warganegara yang baik dapat dipelajari dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Secara eksplisit, apakah korelasi pembelajaran PKn yang dilaksanakan di sekolah kita dengan warganegara yang baik?
    
Belajar merupakan proses perubahan yang terjadi pada diri seseorang melalui penguatan (reinforcement), sehingga terjadi perubahan yang bersifat permanen pada diri siswa sebagai hasil pengalaman (learning is a change of behaviour as a result of experience), demikian pendapat John Dewey, salah satu tokoh pendidikan aliran Behavioural Approach dari negeri Paman Sam.
    
Perubahan yang dihasilkan oleh proses belajar mengarah pada kesempurnaan bersifat progresif dan akumulatif, misalnya dari tidak mampu menjadi mampu, dari tidak mengerti menjadi mengerti. Perubahan ini mencakup aspek pengetahuan (cognitive domain), aspek afektif (afektive domain) maupun aspek psikomotorik (psychomotoric domain).
    
Jadi, belajar merupakan suatu proses usaha yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungan. Hal ini sejalan dengan empat pilar belajar menurut UNESCO, yang meliputi: (a) learning to Know, (b) learning to do, (c) learning to live together, dan (d) learning to be.
    
Pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk mengembangkan kemampuan, watak dan karakter warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelajaran PKn dalam rangka “nation and character building” :
    
Pertama, PKn merupakan kajian kewarganegaraan yang ditopang berbagai disiplin ilmu yang relevan, yaitu: ilmu politik, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi dan lain-lain. Berbagai disiplin ilmu ini digunakan sebagai landasan untuk melakukan kajian terhadap proses pengembangan konsep, nilai dan perilaku demokrasi warganegara.
    
Kedua, PKn mengembangkan daya nalar (state of mind) bagi para peserta didik. Pengembangan karakter bangsa merupakan proses pengembangan warganegara yang cerdas dan berdaya nalar tinggi. PKn memusatkan perhatiannya pada pengembangan kecerdasan warga negara (civil intelegence) sebagai landasan pengembangan nilai dan perilaku demokrasi.
    
Ketiga, PKn sebagai suatu proses pencerdasan, maka metode pembelajaran yang digunakan harus lebih inspiratif dan partisipatif dengan menekankan penggunaan penalaran. Untuk memfasilitasi pembelajaran PKn yang efektif dikembangkan bahan ajar interaktif yang dikemas dalam berbagai paket seperti bahan belajar tercetak, terekam, tersiar, elektronik, dan bahan belajar yang digali dari ligkungan masyarakat sebagai pengalaman langsung (hand of experience).
    
Keempat, kelas PKn sebagai laboratorium demokrasi. Melalui PKn, pemahaman sikap dan perilaku demokratis dikembangkan bukan semata-mata melalui ‘mengajar demokrasi” (teaching democracy), tetapi melalui model pembelajaran yang secara langsung menerapkan cara hidup secara demokrasi (doing democracy). Penilaian bukan semata-mata dimaksudkan sebagai alat kendali mutu tetapi juga sebagai alat untuk memberikan bantuan belajar bagi siswa sehingga lebih dapat berhasil dimasa depan.
    
Andaikata hal ini dipahami secara mendalam oleh para pendidik kita maka kedewasaan demokrasi di Indonesia adalah sebuah keniscayaan. (*)













Tidak ada komentar:

Posting Komentar